Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan bantuan keuangan
gubernur kepada pemerintah desa, diselenggarakan rapat koordinasi (rakor)
monitoring dan evaluasi. Rakor diikuti pengelola bantuan dan tim monitoring, di
pendopo rumah dinas bupati beberapa waktu lalu. Sebagai nara sumber Kabag
Pemerintahan Setda, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten, dan dari DP2KAD,
dibuka Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg.
Kasubag Pemerintahan Umum, Desa/Kelurahan pada Bagian
Pemerintahan Setda, Purwanto SSos, menginformasikan bahwa untuk mendukung visi
misi Gubernur Jawa Tengah, pemerintah propinsi memberikan beberapa bantuan.
Bantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dari beberapa bantuan tersebut, yang dikelola Bagian Pemerintahan, yaitu bantuan
untuk pengadaan sarana perkantoran. Besarnya bantuan tiap desa Rp 5 juta,
diberikan sejak 2009 lalu.
Bantuan bisa cair setelah pemerintah desa, mengajukan proposal rencana belanja
sesuai juknis yang telah disampaikan. Bantuan diperuntukkan pembelian sarana
perkantoran, dan tidak diijinkan untuk pembangunan fisik, perjalanan
dinas, biaya rapat-rapat, pembelian filing kabinet. Setelah proposal disetujui,
bantuan diterimakan kepada desa melalui rekening desa masing-masing.
Ditambahkan oleh Kabag Pemerintahan Kendrasmoko SSos MSi, bahwa sampai saat ini
baru 207 desa yang bantuannya sudah cair. 259 desa, baru dalam proses, dan 3
desa belum mengajukan proposal.
Dari desa yang sudah cair, belum satupun desa yang telah
menyampaikan surat pertangun jawawaban. (SPJ).Bagi desa yang telah menerima
dana, agar segera membuat SPJ, karena desa yang tidak membuat SPJ, bantuan yang
sama tahun berikutnya tidak bisa dicairkan. Bagi desa yang belum
mengajukan proposal agar secepatnya.
Bupati Mahsun Zain mengungkapkan bahwa, bantuan tersebut mempunyai maksud dan
tujuan untuk mendukung percepatan pembangunan desa dalam rangka peningkatan
pelayanan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat. Mendukung terciptanya kelancaran
dan kemudahan Pemerintah Desa dalam melayani masyarakat. Perwujudan pembangunan
kewilayahan, yang mengintegrasikan program/kegiatan pada SKPD terkait untuk
mendukung percepatan pembangunan perdesaan sesuai kondisi dan potensi desa.
Dalam rangka mengawal pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana yang transparan,
efisien serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, Pemerintah melaksanakan
monitoring dan evaluasi secara berjenjang. “Saya percaya kepala desa dan
perangkat desa di Kabupaten Purworejo jujur semua. Namun dalam membuat SPJ
kalau tidak didampingi sering mengalami kesulitan. Kelihatannya dananya kecil,
hanya lima juta rupiah tiap desa. Namun secara keseluruhan se propinsi
jumlahnya cukup besar. Sekecil apapun, bantuan harus
dipertanggungjawabkan,”tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar